
Saatnya Ponpes Memiliki Regulasi Perlindungan dari Kekerasan Seksual
Mamuju, Inisulbar.com — Menyikapi maraknya kasus
pelecehan yang terjadi di institusi pendidikan, baik itu institusi pendidikan
umum maupun yang berbasis agama kian meningkat jumlahnya, situasi ini
membuat kita marah dan mengecam dengan keras pelecehan serta tindak kekerasan
seksual yang terjadi.
Demikian halnya yang terjadi di Mamuju dimana salah seorang guru dari sebuah pondok pesantren (ponpes) menjadi tersangka pelaku pelecehan dan kekerasan seksual terhadap beberapa muridnya.
Yayasan Karampuang selaku salahsatu lembaga yang konsen terhadap perlindungan anak dan perempuan sangat menyesalkan hal tersebut. Direktur Yayasan Karampuang, Ija Syahruni mengungkapkan fenomena tersebut terjadi dikarenakan ada ketimpangan kuasa gender yang dimanfaatkan oleh sebagian pihak untuk hal-hal yang jahat.
“Sangat jelas ada relasi kuasa gender yang dimanfaatkan oleh pelaku, dimana dia memanfaatkan kuasanya untuk memberikan ancaman kepada siswanya untuk kepentingannya sendiri.” ungkap Ija Syahruni, minggu (6/2/2022).
Olehnya pihaknya mendorong antisipasi pemangku kebijakan sedari sekarang dengan berbagai pendekatan regulasi agar hal serupa tidak terjadi lagi dikemudian hari.
“Saatnya berhenti mengatakan ini adalah ulah oknum, karena kejadiannya ada di mana-mana dan berulang-ulang khususnya di masa pandemi ini. Pondok pesantren adalah sebuah komunitas yang memiliki sistem atau regulasi didalamnya. Sudah saatnya memperkuat pengawasan baik antar sesama guru, sesama siswa untuk saling menjaga dan segera melaporkan jika ada indikasi terjadinya pelecehan.”
“Setiap ponpes harus memiliki regulasi PSEA Protection from Sexual Exploitation and Abuse atau Perlindungan dari Eksploitasi dan perlakuan salah seksual. Kenapa? Karena ponpes lebih rentan untuk terjadinya tindakan kekerasan seksual dikarenakan anak-anak tinggal selama 24 jam di tempat tersebut, sehingga betul-betul butuh ruang aman tempat mereka bisa mengadu dan untuk melindungi anak-anak dari kekerasan baik fisik, verbal, seksual dari sesama teman maupun guru dan pihak sekolah.” Jelasnya.
Ia menegaskan, Yayasan Karampuang siap mengambil bagian terdepan untuk melakukan langkah pencegahan sistematis terhadap fenomena ini, bersama TIM PSEA.
“kami bersedia mendampingi sekolah, madrasah maupun pesantren dalam penyusunan dokumen dan regulasi terkait Perlindungan dari Eksploitasi dan perlakuan salah seksual serta siap berbagi pengetahuan kepada semua tenaga pendidik untuk peningkatan kapasitas dalam upaya Perlindungan dari Eksploitasi Dan perlakuan salah seksual,” pungkasnya.
Komentar
Tinggalkan Komentar